Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Meningkat, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Gelar Seminar Hasil Pengukuran IKR

JAKARTA, lensareportase.com – Pengukuran terhadap indeks kapabilitas rehabilitasi atau IKR dilakukan guna memotret kapabilitas lembaga dalam memberikan layanan rehabilitasi. Hal tersebut disampaikan Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D., dalam seminar hasil pengukuran IKR tahun 2022, Selasa (20/12).

Deputi Rehabilitasi BNN pada pertemuan yang diselenggarakan secara luring dan daring tersebut mengatakan bahwa survei IKR telah dilakukan dengan menggunakan metodologi yang jelas, berdasarkan pada bukti-bukti ilmiah sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun hasil survei indeks kapabilitas rehabilitasi 2022 disebutkan Direktur Pascarehabilitasi BNN, dr. Farid Amansyah, Sp.PD. sebesar 3,25 secara nasional dan 3,31 untuk nilai IKR khusus BNN.

“Terjadi peningkatan nilai indeks kapabilitas rehabilitasi BNN 3,05 menjadi 3,31 pada tahun 2022 dan diharapkan nilai ini akan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya,” ungkap dr. Farid Amansyah, Sp.PD., yang diwawancarai usai kegiatan seminar hasil IKR di Hotel Park, Jakarta.

Penilaian IKR tahun 2022 sedikit berbeda dengan tahun 2021. Cakupan pengukuran tahun ini meliputi lembaga rehabilitasi di bawah naungan BNN, Kementerian Kesehatan, dan UPT Rehabilitasi Percontohan Kementerian Hukum dan HAM.

Pengukuran dilakukan pada lima indikator yaitu ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, kualitas dan kontinuitas sebagai indikator representatif kemampuan Lembaga dalam memberikan layanan rehabilitasi. Analisis pada masing-masing indikator menggambarkan pemetaan kesiapan wilayah dalam hal ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, kualitas dan keberlangsungan program rehabilitasi sehingga ke depan didapatkan aspek yang harus diperhatikan untuk ditingkatkan.

Hasil perhitungan IKR diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan dan program untuk mengukur kemampuan atau kapabilitas BNN dan K/L dalam menyelenggarakan layanan rehabilitasi baik tingkat pusat maupun wilayah.(*)

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Baca Juga :  Kejagung Mengapresiasi Putusan MK yang Menguatkan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tipikor

Related posts