Diduga Pengadaian Yupri Bisa Menerima Jaminan Tidak Sesuai Atas Nama Pemilik Kendaraan

Probolinggo – lensareportase.com – Terkait permasalahan Yang dialami korban atas nama Syahid Muhammad pemilik motor PCX all new 160cc 2023. Jalan Merapi perumahan griya harapan indah gang 1 RT 011, RW 001 triwung lor kecamatan Kademangan kita Probolinggo. Selasa ( 25/09/2023).

Itupun, diketahui dilakukan oleh pelaku oknum anggota berdinas di Polsek wilayah Polres Probolinggo Kota Insial MO. Dan yang diketahui, sudah tidak berdinas selama kasus ini mencuat.

Pada saat Awak media bersama team, investigasi dan menelusuri ke tempat pengadaian ” Yupri” diketahui menerima jaminan yakni, Televisi, kulkas, laptop, unit sepeda motor dan yang lainnya.

Dalam kesempatan ini, DPD Jawa timur Puskominfo Indonesia Umar Al Khothob, NH mengatakan, bahwa sangat di ” sayangkan ” sekali, di tempat pengadaian tersebut terpampang sepanduk panjang dengan kata-kata dilarang keras, Menggadaikan yang bukan atas nama sendiri baik itu pinjaman sekalipun. Dan dibawah tulisan ada berlogokan Polres Probolinggo Kota. Beralamat Khan, Kebonsari kulon kecamatan kanigaran kota Probolinggo.

Sementara itu, pemilik pengadaian tersebut mengatakan, bahwa saya tidak tau “nanti coba saya, tanyakan suami saya dulu iya pak” ujarnya

Dan suami, saya banyak kenal baik orang-orang di Polres Probolinggo Kota.

Itupun, jadi penuh pertanyaan di benak kami kok bisa dan mau menerima” kendaraan unit motor, yang bukan atas nama pemilik motor sendiri”, terangnya.

Adapun diduga apakah?? dengan mamasang spanduk panjang terpampang, sudah mendapatkan ijin dari pihak Polres Probolinggo Kota.

“Sampai berita ini diturunkan kami tetap koordinasi dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait”, tutup. (HM)

Baca Juga :  Diduga Proyek Peningkatan Jaling di Kp.Pasir Tangkil Desa Mukti Jaya Asal Jadi

Related posts