“Lagi pula, fakta nya saya dijanjikan lagi untuk kembali dalam waktu 3 bulan”, tutupnya.
Sesuai Arahan Bapak Kapolri Listyo Sigit”bagaimana kita mengembalikan kepercayaan Polri Dimata masyarakat” tapi tidak diimplementasikan oleh Samsat Surabaya Utara.
Bahkan dimana fenomena calo, yang masih sering ditemui di pelayanan publik Samsat Surabaya Utara dapat dijaring dengan pasal tindak pidana korupsi. Persengkokolan dan konspirasi jahat dengan aparat yang bekerja atau dengan ASN lembaga layaknya disamsat.
Itupun yang terjadi, pembuktian dengan menemukan pratik suap dan persengkokolan dengan ASN itu. Dan yang mana oleh orang awam menyebutnya ini sebagai pungli atau pungutan liar.
Namun, dalam bahasa hukumnya itu disebut korupsi. Pungli itu bukanlah bahasa hukum, fenomena calo ini salah satu bentuk tindak pidana korupsi.