Lensareportase.com-Sukabumi
Bangunan berukuran 5×7 di kp Cidadap Rt 03 RW 01. Desa Muara Dua kecamatan kadudampit Kabupaten Sukabumi diduga tak berizin, pasalnya bangunan tersebut mirip dengan sebuah rumah yang memiliki 3 ruangan tak terlihat ada papan nama, menurut informasi di lokasi proyek salah satu pegawai tukang tembok menuturkan bangunan tersebut di peruntukkan untuk Puskesmas pembantu atau ( Pustu ).
Bangunan tersebut dibangun dilahan tanah Desa ( Tanah Bengkok ) namun tidak memiliki papan proyek dari desa ataupun dinas. Salah satu staf Desa, Maulana mengatakan bahwa proyek bangunan tersebut di kerjakan oleh Cv, yang di kuasakan oleh Dede. Selaku penanggung jawab pelaksana CV. Saat di mintai keterangan melalui Telephone selulet yang bersangkutan tak dapat memberikan keterangan dengan alasan masih di luar.
Salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan dirinya tidak tau akan di bangun apa.
“Enggak tau mau di bangun apa, katanya Pustu pak”, ucapnya saat ditanya wartawan. Selasa (06/06/23).
Padahal menurut juklak dan juknis nya pelaksana proyek pembangunan pemerintahan atau umum mewajibkan untuk memasang papan pemberitahuan atau papan proyek pembangunan yang di atur dalam perbub atau pergub.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).
Sesuai amanah Undang – Undang keterbukaan informasi publik ( KIP) No 14 tahun 2008 dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik, yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan pengerjaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan dilaksanakan.
As/smi.
Red.