Dalam Tahapan Kampanye, Bawaslu Tangani 13 Permohonan Sengketa Proses Antarpeserta Pemilu

Berdasarkan objek permasalahan, terdapat enam tren sengketa proses antar peserta pemilu, yakni sebagai berikut.
1. Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditutupi Alat Peraga Caleg lain: 2, terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar 2), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Blitar), Jawa Barat (Kabupaten Bandung 2).
2. Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditutupi Alat Peraga Paslon: 1, terjadi di Jawa Tengah (Sukoharjo).
3. Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditempeli stiker Bahan Kampanye (BK) Caleg lain: 1, terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar), Jawa Tengah (Purworejo).
4. Pemasangan APK di lokasi yang sama (pemohon sudah mendapat izin tertulis dari pemilik lahan, termohon merasa lebih berhak tatas pemasangan APK di lokasi tersebut): 1, terjadi di Mesuji (Lampung).
5. Penempelan tiang bendera partai peserta Pemilu pada tiang bendera partai peserta Pemilu yang lain: Jawa Tengah (Kota Semarang).
6. Kampanye antar peserta Pemilu di satu tempat dengan waktu yang bersamaan.

Perlu diketahui, dari data termaksud, 12 permohonan mencapai kesepakatan, dan 1 (satu) permohonan dilakukan ajudikasi oleh Panwaslu. Panwaslu memutus dengan putusan sebagai berikut: 1) dilakukan Pergeseran Kedua APK, 2) APK pemohon digeser ke sebelah kanan; 3) APK termohon digeser ke sebelah kiri; 4) pergeseran dilakukan oleh masing-masing tim sukses antar peserta Pemilu, di saksikan oleh Panwaslu kecamatan dan PPK, 5) Jarak Antara kedua APK Minimal 1 Meter.(*)

Baca Juga :  Laksanakan Inpres Jalan Daerah 2023, Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak pada Jalur Alternatif Puncak Jawa Barat

Related posts