Cegah Perkawinan Anak, KemenPPPA Kawal Proses Dispensasi Kawin dan Dorong Edukasi Masyarakat

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespon fenomena maraknya dispensasi kawin dengan mendorong edukasi bahaya perkawinan anak digaungkan oleh pemerintah daerah hingga masyarakat. Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani menyatakan bahwa perkawinan anak memberikan berbagai dampak negatif jangka panjang, diantaranya masalah kesehatan reproduksi perempuan, tingginya angka stunting hingga munculnya kekerasan dalam rumah tangga.

“Masih banyak yang belum menyadari bahwa perkawinan anak memicu banyak masalah seperti masalah kesehatan reproduksi perempuan, secara ekonomi belum siap karena justru perkawinan anak banyak karena faktor kesulitan ekonomi. Maslaah yang menghadang lainnya adalah isu stunting, hilangnya potensi kualitas pendidikan anak dan rentan kekerasan dalam rumah tangga, ujar Rini.

Isu perkawinan anak menurut Rini sudah terjadi sejak lama, tetapi belakangan ini kasus-kasus tersebut kembali muncul di media. Hal itu menunjukan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan fenomena perkawinan anak dan dukungan edukasi bahaya perkawinan anak sangat dibutuhkan. Merespon hal itu, KemenPPPA didukung oleh Kementerian/Lembaga, rekan-rekan pemerhati anak dan juga media terus memperkuat komitmen perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak, salah satunya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974, dimana pada pasal 7 yang menyatakan usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi usia 19 tahun,” jelas Rini.

Rini menyampaikan, pasca disahkannya UU Nomor 6 tahun 2019 permohonan dispensasi kawin meningkat pada tahun 2020 namun, dua tahun terakhir kembali mengalami penurunan. Menurut Data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi kawin pada tahun 2021 sebanyak 61.000, sedangkan tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan. Data dari Pusat Data Perkara Peradilan Agama terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi kawin yang tinggi diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Peringati HSN, Gus Halim Ajak Santri Terus Gerakkan Ekonomi Desa

Related posts