“Proses rekapitulasi berjenjang yang terjadi, telah melalui adanya kejadian khusus (jika ada)ataupun temuan pengawas pemilu (jika ada), maka rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kecamatan telah menjadi mekanisme kontrol atas kejadian-kejadian, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan penulisan ataupun kesalahan perhitungan yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, sebagaimana diatur pada Pasal 25 PKPU 5 Tahun 2024,” urai Fritz.
Kemudian hadir Cucu Sukmana yang merupakan saksi dari Partai Golkar di Kota Bandung menceritakan proses perhitungan di 27 Kecamatan Partai Nasdem tidak ada keberatan dan laporan dari D Hasil Kecamatan yang diterima sebagai saksi Partai Golkar di tingkat Kota D1 Kecamatan ditandatangani. “Saksi Pemohon hadir kebetulan sebelahan dengan saya. Tidak keberatan, tanda tangan dokumen D Hasil Kecamatan,” terang Cucu.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) I dikarenakan penggelembungan suara Partai Golkar dan penurunan (pengurangan) suara Partai Nasdem yang terjadi pada rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada tingkat kecamatan di beberapa PPK dalam wilayah Kota Bandung. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terjadinya pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Partai Persatuan Pembangunan di atas, telah merugikan perolehan suara Pemohon dan telah menjadikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh kursi untuk Pengisian Keanggotaan DPRD Kota Bekasi Dapil 2. (*)