Ahli Partai NasDem: Penyelenggara Pemilu Harus Hormati Hukum

Dikatakan Willihardy, pihaknya melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. “Kami diterima pada 8 Maret kemudian pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Provinsi kami diterima dan diserahkan kembali kepada Bawaslu Jabar untuk ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan ini sudah ditindaklanjuti,” terangnya.

Menurut Willihardy, terdapat beberapa hasil dalam administrasi cepat menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memerintahan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencermatan data yang termuat dalam Formulir C Hasil dan Formulir D Hasil yang ada dalam sistem informasi rekapitulasi atau SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan administrasi melalui acara cepat yang dilaporkan pelapor.

Kemudian, KPU sebagai Termohon menghadirkan Saksi, yakni Cepi Adi Setiadi selaku Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bandung yang pada pokoknya membantah dalil Pemohon. Pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kota Bandung dilaksanakan dari tanggal 29 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024. Dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kota Bandung serta para saksi dari Partai Politik, termasuk saksi dari pemohon hadir atas nama Willy, Rizki dan dari Partai Golkar atas nama Cucu. Seluruh Saksi Partai Poltik menandatangani Berita Acara formulir D.Hasil Kecamatan dan lampiran, terkecuali saksi Pemohon.

Keberatan saksi Pemohon saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung, adanya dugaan selisih C. Hasil dengan D. Hasil di 3 (tiga) TPS Kecamatan Batununggal, Pimpinan Rapat Pleno menawarkan kepada Saksi Partai Pemohon untuk menyandingkan data agar bisa di Koreksi di tingkat KPU Kota Bandung, tetapi Saksi Partai Nasdem tidak bersedia.

Tidak Ada Keberatan

Pada kesempatan yang sama, Panel Hakim juga mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh Partai Golkar sebagai Pihak Terkait. Fritz Edward Siregar hadir sebagai Ahli menjelaskan jika mencermati pada proses penghitungan suara sampai dengan rekapitulasi hasil perolehan suara sebagaimana dinyatakan oleh Pihak Pemohon, ia berpendapat Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat serta-merta hanya membaca Putusan Administrasi Cepat yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Sekjen Kemhan Serahkan Protesa untuk Atlet Disabilitas

Related posts