JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi 2 Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024). Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang dengan agenda pembuktian serta mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli untuk Perkara Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang perkara yang diajukan oleh Partai NasDem ini digelar pada Senin (27/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam persidangan, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto menjadi Ahli yang dihadirkan oleh Partai NasDem. Ia menerangkan sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menyelenggarakan Pemilu baik KPU, Bawaslu maupun DKPP terikat dengan hukum mesti melaksanakan aturan yang terlibat dalam proses Pemilu untuk menghormati hukum, bersikap jujur, dan bertindak secara adil berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Dalam konteks tersebut, ada beberapa hal yang terpenting untuk menghormati hukum baik tertulis dalam bentuk peraturan termasuk juga dalam hal ini putusan,” tegas Yulianto. Menurutnya, apabila Bawaslu telah membuat keputusan, maka KPU harus menindaklanjuti putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Willihardy Ummaya selaku saksi mandat Partai NasDem menerangkan pihaknya menemukan laporan dan ketidaksamaan antara Formulir C Hasil dan Formulir D Hasil untuk perhitungan suara DPR RI di tingkat kota.
“Kami melakukan pencermatan dan penyesuaian dengan data yang dimiliki. Kemudian kami pun mencoba melihat kembali bahwa bukan hanya pengurangan di 60 TPS, tetapi juga penambahan dari salah satu partai yakni Partai Golkar hampir di 105 TPS,” ungkap Willi.