Tahun lalu alm. Prof. Musri juga sudah bicara di depan DPR RI Komisi 3. semoga bisa terus bergulir dan ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar.
Sejak itu ada Peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan peluang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan riset. sehingga itu menjadi jalan”, lanjut Rektor USK.
Upaya ini merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2015, perizinan untuk melakukan riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Hal tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, namun pada perjalanannya riset tersebut terhambat karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional dan tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.
Ketua Pengurus YSN, Dhira Narayana, menegaskan bahwasannya, “Pencapaian ini adalah tonggak bersejarah dalam perjuangan legalisasi pemanfaatan ganja di Indonesia