Warga Nagrak Sukabumi Dibekuk Polisi Saat Kedapatan Miliki Paket Sabu Siap Edar

Sukabumi – RR (38 tahun), warga Balekambang Nagrak Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar.

RR diamankan Polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan pemukiman warga di Kampung Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (13/3/2023) sekitar jam 7 malam.

Dari tangan RR, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket narkoba jenis sabu seberat 3,08 gram dan Satu unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Hal itu disampaikan saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (15/3/2023).

“Memang betul, pada hari Senin (13/3) sekitar jam 7 malam, kami berhasil mengamankan RR, terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Cisaat Sukabumi,” ujar Akp Yudi kepada awak media.

Baca Juga :  Di Duga Pakai Narkoba, Oknum Kades dan Stafnya Di Sukabumi di Bekuk Polisi Di Kantornya

Related posts