Puluhan SHM Lahan Transmigrasi Di Megang Sakti Diduga Bermasalah

lensareportase.com, Musi Rawas – Puluhan Keluarga transmigrasi yang tinggal di Desa Campursari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas kecewa, pasalnya Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun terbit 1991 tidak dapat di gunakan.

SHM lahan milik warga Desa Campursari tersebut terletak perkebunan 2 (dua) lahan transmigrasi yang di peruntukan untuk peladangan atau kebun masyarakat

Salah satu warga Desa Campursari Eko saat dihubungi Lensa Reportase Jumat (24/9/2021) mengaku kaget dan tidak pernah menyangka bahwa SHM yang di milikinya tersebut secara legalitas masih di pertanyakan

“Tentu saja kami kecewa mas, lahan kami kan sudah memiliki SHM tapi ternyata legalitasnya belum jelas” Ujar Eko

Dirinya menceritakan keberadaan SHM masyarakat yang belum jelas legalitasnya tersebut di ketahui bermula saat dilakukannya pendaftaran program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dimana salah satu persyaratannya adalah bukti kepemilikan lahan surat tanah

Selanjutnya untuk memastikan keabsahan bukti kepemilikan lahan serta memastikan lahan yang diajukan oleh para pekebun tidak bersengketa dengan negara maka SHM itu dilakukam ferifikasi ke Dinas Kehutahan yang ada di Kabupaten Mura

Dari hasil ferifikasi data tersebut melalui titik koordinat lahan di ketahui bahwa lahan masyarakat Desa Campursari yang di daftarkan dalam program PSR kurang lebih berjumlah 40 persil ternyata masuk kedalam areal hutan kawasan

Atas persoalan tersebut Eko mengaku sudah melakukan koordinasi kepada pihak kehutanan

“Kami sudah minta penjelasan kepada pihak kehutanan terkait permasalahan tersebut, dan saat ini masih menunggu proses lebih lanjut” Terang eko

Sedangkan untuk ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mura Ia mengaku belum melakukan komunikasi perihal permasalahan tersebut

“Sementara ini kita baru berkonsultasi ke Dinas Kehutanan untuk ke Kantor Pertanahan kami belum, tapi rencananya dalam waktu dekat ini kami akan memberikan laporan secara formal terkait persolan tersebut, karena kasian nasib kita jika begini, awalnya sudah nyaman memiliki SHM tapi ternyata saat ini jadi tahu bahwa lahan yang kami miliki masih bermasalah, legalitasnya belum jelas” Pungkasnya (Musyanto)

Baca Juga :  Dinilai Lambat, Massa Geruduk Kantor Direktorat Pajak

Related posts