KAB.BEKASI – Proyek Peningkatan Jalan Cilandak – Gaok Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh CV. Andi Karya Mandiri dengan Nilai Rp. 2.984.723.260,- Nomor SPMK : PG.02.02/ /SPMK/PJL-DSDABMBK/2024, dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi dan Sumber Dana dari APBD Tahun 2024.
Diduga pihak kontraktor korupsi uang rakyat, sementara benol yang seharusnya tinggi 10 cm dibuat menjadi tinggi Benol 5 cm seakan akan dugaan dikerjakan asal jadi, Minggu (12/05/2024) malam.
Hendra Gunawan sebagai Kabid Investigasi DPP LSM KOMPARASI yang berada dilokasi proyek saat ditemui awak media mengatakan, diduga pekerjaan ini tidak sesuai bistek, Minggu (12/05/2024).
“Kalau seperti ini sama aja maling uang rakyat, yang seharusnya tinggi benol 10 cm dibuat menjadi tinggi 5 cm, malingnya gak tanggung tanggung 5 cm dikalikan panjang dan lebar jalan udah berapa kubik coran yang di malingnya?,” ujar Hendra dengan wajah agak sedikit kesal.
Sambungnya, pengawas dari Dinas tidak ada kelihatan seperti diduga ada kong kalikong sama pihak kontraktornya.
“Kegiatan ini akan kita kawal sampai ke instansi terkait agar pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi supaya tidak tutup mata dan agar kegiatan tersebut tidak menjadi bancakan oknum – oknum kontraktor nakal,” ungkap Hendra sebagai Kabid Investigasi DPP LSM KOMPARASI. (Rzl)