Sidoarjo – Lensareportase-.com – Unit Team Resmob bongkar kasus perjudian online mengamankan 1 Tersangka Insial S (42) domisili di desa celep, kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Menggelar Press Release Di Mapolres Sidoarjo dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana. Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasihumas Polresta Sidoarjo, beserta jajarannya. Senin (18/9/2023)
Dihadapan awak media Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa dimana pelaku insial S menggeluti judi online ini mulai 2021 sampai sekarang. Dan sistem pelaku mengambil fee dari akun yang ada, misalnya ada yang mendaftar melalui akun yang bersangkutan membayar 1.000.000( satu juta rupiah) mendapatkan fee 29% atau 229.000( dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) sekali pendaftar yang ada.
“Dan pelaku S yang di mainkan ada 2 jenis judi yakni, judi Hongkong dan judi Singapore jadi pelaku meraup keuntungan 229.000(dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) – 300.000( tiga ratus ribu rupiah) – 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Si pelaku S telah menjalankan judi online ini dari 2021 sampai sekarang”, ujar.
Modus operandi pelaku S begitu duit diterima, akun ada dan duit disetor atau di transfer ke rekeningnya pelaku. Dan bila ada yang menang si pelaku bisa mengambil dari situ. Adapun peserta yang ikut rata – rata tetangga dan teman – teman si pelaku S.
“Sementara itu, motif pelaku S ingin mendapatkan keuntungan untuk tambahan penghasilan”, jelasnya.
“Dari hasil perbuatan tersangka bakal dijerat pasal 303 ayat(1) KUHP, dengan sengaja menawarkan atau Memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Ancaman hukuman penjara 10 tahun”, pungkas. (HM)