Polda Jatim Ungkap Kasus Penembakan Misterius Di Sampang

Surabaya -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, akhirnya mengungkap seluruh pelaku peristiwa penembakan yang terjadi di Banyuates, Sampang, Madura. Polda Jatim, akhirnya menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kamis, (11/1/2024)

Menggelar Press Release Di Gedung Humas Baru dihadiri, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur.

Read More
banner 300x250

Peristiwa penembakan ini dialami oleh, Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, terjadi pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, rangkaian penyidikan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Bahkan, Kelima pelaku penembakan yang berhasil diamankan pertama, MW, (36) warga Dusun Lon Kebun, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang, Kabupaten Madura, sebagai kepala Desa Ketapang.

Dan, peran W ini adalah melakukan perencanaan kemudian juga sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melalukan penembakan terhadap korban.

“Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

Lebih lanjut Totok, tersangka kedua AR (30) warga Dusun Wedoro, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bersangkutan menerima uang Rp 50 juta dari tersangka W, kemudian yang juga melakukan penembakan terhadap korban denhan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Solar Dalam Pembelian Banyak Dengan Pengunaan Barcode Berbeda-Beda

“Sementara itu yang bersangkutan juga melakukan servey selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp 50 juta dari tersangka W,” terangnya.

Selain itu, tersangka berikutnya yakni, HH (31) warga warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, peran bersangkutan sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan, dan juga diajak survey yang juga menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR.

“ltupun, si pelaku berikutnya yakni, H (51) warga Jalan Raya Banyuates 106, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang mempunyai peran turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban,” terangnya.

Kemudian tersangka kelima yakni, S (63) warga Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, tersangka S, ini disuruh tersangka H, untuk mengawasi pergerakan korban.

“Alhasil, pada saat hari (H) atau eksekusi penembakan, yang bersangkutan melakukan komunikasi dengan eksekutor tersangka AR penembakan dan menginformasikan bahwa korban ada di lokasi,” imbuhnya.

Lagi pula, terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.

“Sedangkan untuk eksekutor juga ditambahi dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun” ungkapnya.

Sementara itu untuk motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik. Tetapi murni bahwa tersangka W, dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, dimana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan kepada korban yang saat ini dilakukan penembakan.

Baca Juga :  Kabidhumas Polda Jatim Menerangkan Terkait, Pemasangan Baliho Calon Wakil Persiden Di Mojokerto

Tidak luput pula, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyampaikan, pada saat peristiwa terjadi tim Labfor meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada saat olah TKP pertama, tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP hanya mendapatkan baju bersangkutan dan kita ukur lubangnya.

“Dan korban setelah di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua – duanya jenis revolver kaliber 38, kemudian setelah tersangka tertangkap ditemukan 2 pucuk senjata, revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili,” terangnya Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo.

Alhasil, diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

“Dimana, setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver,” tutupnya (Herman).

Related posts