Satgas SIRI Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tipikor

Kamis 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB bertempat di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur, Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal Surat Pengamanan Tersangka.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama                  : ER
Tempat lahir                  : Cilacap
Usia/tanggal lahir         : 43 tahun / 18 September 1981
Jenis kelamin                 : Laki-laki
Kewarganegaraan          : Indonesia
Agama                              : Islam
Pekerjaan                         : Swasta
Alamat                              : Jl. Dr Wahidin RT 02/RW 08 Sidakaya, Cilacap Selatan

Untuk diketahui, Sdr. ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 s/d 2019. Adapun Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan, DPO diidentifikasi keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap DPO Tersangka ER

Saat diamankan, Tersangka ER bersikap kooperatif dan berhasil diamankan. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Kasus Pelaku Bom Ikan Ketua KPPS Pamekasan

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(*)

Related posts