Polda Jatim Ungkap Kasus Konten Asusila Melibatkan Anak Di Bawah Umur

SURABAYA – Lensareportase.com -Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menggelar Press Release Di Gedung Humas baru dihadiri, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Kasubdit Siber, beserta jajarannya.

Dari hasil pengungkapan tersebut Direskrimsus Polda Jatim mengamankan satu tersangka yakni, FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.

Dihadapan awak media, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Itupun juga, libatkan Anak Dibawah Umur, Polda Jatim Berhasil Bongkar Konten Asusila

“Dimana hal Ini, merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A,” kata Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (10/11/2023).

Tak luput juga, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan bahwa tersangka diamankan petugas pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB.

Dan, setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerja tersangka.

“Sementara itu, dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” ungkap AKBP Henri Novere Santoso.

AKBP Henri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Adapun, Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

“ Setelah itu, dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,” jelas AKBP Henri.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Sukaresmi Polsek Cisaat Lakukan Kerja Bakti Bersama Warga Sukaresmi

Lebih lanjut, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga memaparkan, selain itu tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.

Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

“AlHasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,” jelas AKBP Henri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Atas perbuatan tersangka bakal jerat dan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas AKBP Henri. (HM)

Related posts