lensareportase.com, Jakarta, 11 Oktober 2021 – Sebagai upaya untuk terus meningkatkan dan mengefisiensikan pelayanan terhadap logistik nasional khususnya layanan perbankan, Bea Cukai kembali menjalin kerjasama dengan perbankan, yang kali ini dilakukan bersama PT Bank Negara Indoneia (BNI) untuk memfasilitasi National Logistics Ecosystem (NLE).
Tim Pelaksana Penataan National Logistics Ecosystem (NLE) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan (Bea Cukai dan Lembaga National Single Window) diwakili oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani bersama dengan Direktur Utama Bank PT BNI, Royke Tumilaar melakukan penandatanganan dua perjanjian kerja sama sekaligus, yaitu terkait layanan perbankan melalui NLE dan layanan transaksi pembayaran penerimaan negara secara elektronik (e-billing) dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai pada Senin (11/10).
NLE senidiri merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta. NLE terdiri dari empat pilar utama, dimana pilar ketiga berbunyi “Kemudahan transaksi dan fasilitasi pembayaran” dengan tujuan untuk mempermudah proses pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha, yang secara operasional dikembangkan melalui kerja sama dengan bank dan platform pembayaran online.
Perjanjian kerjasama ini diwujudkan untuk mengatur penyelenggaraan pelayanan pembayaran penerimaan negara serta pembayaran biaya logistik berdasarkan hubungan kerja sama dengan ekosistem logistik nasional melalui layanan perbankan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Tim NLE dengan Bank BNI adalah pemanfaatan layanan perbankan secara elektronik pada portal NLE sesuai ketentuan yang berlaku, yang meliputi pemenuhan kewajiban keuangan negara berupa pembayaran penerimaan negara, pembayaran biaya logistik yang telah diberitahukan dan diberlakukan dalam portal NLE, serta pemberian kemudahan/fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan pembayaran terkait layanan yang akan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan, untuk dapat digunakan pihak lain yang terkait.
Perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dengan menjalankan masing-masing hak dan kewajiban kedua pihak yang telah tercantum dalam perjanjian kerja sama. Keikutsertaan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya dalam NLE bersifat terbuka dan sukarela. Perjanjian kerja sama ini tidak bersifat membatasi Tim NLE untuk melakukan perjanjian kerja sama yang serupa dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya berdasarkan prinsip yang setara, objektif, dan fair dan berlaku sebaliknya.
Momentum penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan akan memberikan dampak kelancaran dan mendorong industri ekosistem logistik nasional agar dapat terus mendukung kinerja sektor perdagangan dan meningkatkan penerimaan negara.(*)