Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan, KLHK dan Polri Bentuk 290 Calon Polhut

SUKABUMI, lensareportase.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Polisi Kehutanan (Polhut). Kegiatan Diklat Pembentukan Polhut (diklat reguler) Tahun 2022 ini dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober s.d 18 November 2022 yang setara dengan 400 Jam Pelajaran (JP).

Sebanyak 290 calon Polhut yang berasal dari Ditjen Gakkum LHK (60 orang), Ditjen KSDAE (184 orang) dan Dinas Kehutanan Pemda (46 orang) telah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan diklat pembentukan ini dengan semangat dan penuh tanggung jawab, pada hari ini, tanggal 18 November 2022.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani, dalam pidatonya menegaskan, Ditjen Gakkum LHK secara kolaboratif bersama-sama dengan Ditjen KSDAE, Ditjen Pengendalian dan Perubahan Iklim, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM LHK, dan para mitra kerja Kementerian LHK seperti POLRI, berkomitmen penuh untuk terus mendorong upaya peningkatan kompetensi seorang Polhut. Hal ini penting agar mereka senantiasa terasah, adaptif terhadap kemajuan teknologi dan perubahan sosial, serta inofatif dan kreatif dalam memecahkan persoalan-persoalan di lapangan terkait tindak kejahatan dan pelanggaraan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Selaras dengan komitmen dalam mewujudkan sistem kerja satu kesatuan komando Polisi Kehutanan dan melembagakan wadah pembinaan kompetensi, salah satu upaya yang sudah mulai dilakukan adalah Pembangunan Pusat Komando Polisi Kehutanan. Harapannya, dalam perkembangan 10 tahun ke depan, Indonesia harus bisa menjadi salah satu Pusat Pengembangan SDM Polisi Kehutanan terbaik di dunia. Ini penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara mega biodiversity di dunia yang dikaruniai dengan keanekaragaman hayati serta tingkat endemisme ekologi. Melalui transformasi kelembagaan pembinaan Polisi Kehutanan, maka SDM Polhut semakin bisa memberikan kontribusi dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Rasio.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Kejaksaan Melakukan Penjemputan dan Penahanan Terhadap Tersangka SD dalam Perkara PT DPG

Related posts