KAB.BEKASI – Pembangunan tower di Kawasan Industri MM2100 Jln. Aru , Kp. Cikedokan, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi diduga di Zona Outsel dan belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung ( PBG ).
Berdasarkan temuan dari team Investigasi dan Kordinator Lapangan ( Korlap ) DPC LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi berawal dari laporan warga ( 09/01/2023 ).
Team investigasi dan kordinator lapangan dari DPC LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi yang turun kelokasi tower langsung mencari informasi.
Karna tidak ditemuinya orang yang bertanggung jawab dilokasi tower, team awak media dan DPC LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi langsung bertanya perijinan kepada pekerja yang ada dilokasi.
Pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat ditanya awak media tentang izinnya,” langsung aja tanya ke mandor nya aja pak nama nya Suyup Somantri, nanti saya kasih nomor whatsaapnya,” Ucap pekerja.
Suyup Somantri saat konfirmasi awak media melalui telpon whatsaap tidak menjawab dan di chatting juga tidak membalasnya.
Ditempat yang tidak jauh dari lokasi Korlap DPC LSM Gemantara Raya yang akrab dipanggil Afrizal mengatakan,” kami minta kepada Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Bekasi khususnya Dinas PTSP dan Dinas Kominfo Kabupaten Bekasi jangan tutup mata dan kepada perusahaan yang membandel, dan yang melanggar zona di tindak tegas klu bisa diblacklist untuk perizinannya biar perusahaan pada jera,” tandas Afrizal. ( tim )