Pembangunan SOR di Perum Mega Regency Desa Sukaragam Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Pelaksana Korupsi Uang Rakyat

Kabupaten Bekasi, Pembangunan lapangan Sarana Olahraga (SOR) di Perumahan Mega Regency Blok G 15 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi diduga pelaksana korupsi uang rakyat tidak sesuai spesifikasi.

Sumber dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023, jenis pekerjaan Penataan SOR Masyarakat Perumahan Mega Regency Blok G RW.020 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru dengan borongan Rp. 98.224.000,- Penyedia jasa CV. Terang Cahaya Anugerah yang beralamat di Jl.Logistik No. 60 RT.004/RW.004 Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara.

Hendra Gunawan sebagai kabid investigasi LSM Komparasi saat ditemui awak media di lokasi mengatakan, ini proyek penataan SOR diduga tidak sesuai spesifikasi, Selasa (28/11/2023).

“Tadi kita ngukur ketebalannya berpariasi sekitar 8 – 9 centimeter ini diduga pelaksana korupsi uang rakyat karena tidak sesuai spesifikasi dan setahu saya seharusnya ketebalannya sekitar 10 – 12 centimeter,” Ucap Hendra.

“Saya minta kepada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga jangan tutup mata karena ini uang rakyat, ini harus diberikan sanksi kepada oknum oknum kontraktor yang nakal dan kalau bisa diblacklist perusahaan nya biar tidak dapat kerjaan lagi,”tukas Hendra.

Sampai berita ini di terbitkan pemborong atau pelaksana saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon WhatsApp tidak menjawab. (Afrizal)

Baca Juga :  Aksi Sosial Komunitas TUNISEL Tuwu Nias Selatan Berikan Rakit Rakyat

Related posts