Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Cipetir Sukabumi Jadi Sorotan, Di Duga Ada Manipulasi Anggaran

lensareportase.com-Sukabumi
Pembangunan jalan desa jenis rabat beton di Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan keras dari LSM Kompak DPD kabupaten Sukabumi. Pasalnya, berdasarkan investigasi dilapangan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi ( KOMPAK ) DPD Kabupaten Sukabumi melalui ketua DPD Alek Hendra dirinya menilai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Proses pembangunan jalan rabat beton yang menggunakan anggaran Banprov dan anggaran dana desa, terdapat dugaan ketidak sesuaian dengan ketentuan diantaranya ada ketidak sesuaian realisasi pekerjaan dengan ketentuan, meliputi volume ketebalan Cor beton yang seharusnya 15 Cm. pada realisasi di lapangan rata-rata terdapat 11 cm. dan perbedaan anggaran banprov dengan anggaran dana desa selisih jauh berbeda.

Salah satu yang di soroti LSM KOMPAK yaitu adanya penggelembungan RAB. anggaran Banprov Dengan Volume 250 meter lebar 3 meter, dan ketebalan 10 cm menelan biaya Rp 82.750.000 Banprov tahun anggaran 2023. sedangkan anggaran Dana Desa proyek rabat beton dengan volume , panjang 275 meter lebar 3 meter dan ketebalan 15 cm menelan anggara Rp 150.000.000. DD tahun anggaran 2023. perbedaan anggaran tersebut cukup jauh, yang sementara perbedaan pekerjaan hanya berbeda 25 meter, berdasarkan penghitungan secara rinci oleh konsultan ahli LSM Kompak.

Menurut ketua DPD LSM Kompak Kabupaten Sukabumi Alex Hendra dirinya akan terus mengawal sampai tingkat Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Berdasarkan Laporan masyarakat adanya dugaan penyimpangan anggaran, terkait upah kerja yang tidak sesuai, dan kami langsung investigasi kelapangan ternyata memang di sana terdapat dugaan adanya manipulatif anggaran, dan ada beberapa temuan kami di lapangan tentang ketidak sesuaian pekerjaan,” ujar Alex. Kamis (06/0723).

“Kami akan terus mengawal masalah ini ke dinas terkait dalam Hal ini DPMD kabupaten Sukabumi, dan juga sampai ke tingkat kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi”. Tutup Ketua LSM Kompak DPD Kabupaten Sukabumi

Baca Juga :  Soal Tanah dan SMK GM Desa Wanaherang, Ini Kata Kuasa Hukum Bulan Bintang dan Batara

As/smi.
Red.

Related posts