Nyoman, Bos BBM PT. PATRA DARMA WIJAYA BANDUNG Diduga Salahgunakan Solar Subsidi, APH Harus Tegas

Sidoarjo- lensareportase.com- Sejumlah oknum yang mengatasnamakan PT. PATRA DWB (Patra Darma Wijaya Bandung) yang melakukan borong BBM jenis solar disejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo sudah saatnya di tindak tegas oleh Polda Jatim. Dampak dari borong solar subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi ini jelas sudah Melanggar hukum. Namun meski perbuatan ini melanggar hukum, mereka tetap nyaman karena sudah atensi dan di back up sejumlah oknum polisi.

Hasil pantauan dilapangan beberapa waktu lalu, team investigasi dilapangan memergoki komplotan Nyoman Cs ini sedang Belanja solar (ngangsu) disejumlah SPBU di wilayah Tulangan.

Saat dikonfirmasi awak media, Dion sang sopir truk pengangsu Solar mengatakan, bahwa dirinya ikut kerja belanja solar atas perintah Nyoman dari PT.PATRA DWB Dengan nopol. W 8827 DY dan S 9458 HL, saya sama bos cuman diperintah untuk belanja solar subsidi disejumlah SPBU disekitar Krian, Balong bendo, Tulangan dan sekitarnya gunakan pick up boks yang sudah di modif untuk tandon solar, kalau sudah terkumpul banyak nanti kita naikan ke tangki biru di gudang kami di Jl kebaron no 177 Tulangan, ” Ujarnya.

Lebih lanjut Dion menambahkan, untuk beli solar secara estafet kita pindah – pindah dan kasih lebih 100 perak untuk petugas SPBU,dalam sehari biasanya kita belanja solar bisa dapat kurang lebih 18 ribu liter 18 ton ,” lanjut Dion.

Usai mendapatkan solar 18 ton, solar hasil garong tersebut kemudian dinaikan ke tangki Biru putih (jadi solar non subsidi) dan kemudian di kirim ke pemesan solar disejumlah proyek jalan lintas selatan dan sejumlah lokasi Galian pasir ( solar subsidi dijual jadi non subsidi).

Baca Juga :  PERJANJIAN FIDUSIA! Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

Dikonfirmasi via selulernya Nyoman bos PT.PATRA DARMA WIJAYA BANDUNG tidak ada respon. Dari keterangan Dion yang juga sopir Nyoman mengatakan, bahwa Nyoman sedang pergi ke istri muda di jawa barat,” selama nyoman pergi saya semua yang handel mas,” pungkas Dion.

“Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan, siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 milyart. Hingga berita ini diturunkan kasat Reskrim Sidoarjo belum bisa dikonfirmasi”,bersambung (HM)

Related posts