Meski Sudah 11 Bulan Berlalu, Keluarga Korban Ustad Cabul dan Masyarakat Desa Ciasihan Masih Berharap Pelaku Ditangkap

lensareportase.com, CIASIHAN, Kabupaten Bogor – Kejadian Pelecehan Seksual yang terjadi di Kampung sindanglaya Desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan pada akhir Bulan juli tahun 2020 lalu yang menggegerkan warga karena dilakukan oleh seorang guru ngaji dari sebuah ponpes yang ada di wilayah tersebut , meski bukan jadi korban yang pertama namun akibat kejadian tersebut masih menyisakan luka bagi pihak kelurga korban dimana kejadian tersebut masih terbayang oleh kedua orang tua NSR dan masih berharap pelaku AM secepatnya ditangkap. Kamis (17/06/2021).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari polres bogor pada bulan Februari  2021 lalu namun hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran dan belum ada proses penangkapan dan justru seakan ada pembiaran.

Read More
banner 300x250

Akibat tidak ada tindak lanjut mengenai proses hukum kepada pelaku, pihak keluarga korban ataupun tokoh pemuda dan masyarakat geram seakan merasa dipermaikan.

“Meski dibilang sudah lelah ya kami lelah dengan proses hukum yang ada dimana sudah hampir 8 bulan kami berjuang untuk mencari keadilan namun pelaku sodomi masih bebas hingga saat ini, korban sendiri bukan hanya satu tapi lebih dan yang terakhir itu Berinisial NSR yang waktu itu masih berusia 12 tahun, berbagai upaya sudah kami lakukan seperti meminta bantuan ke kepala desa ciasihan namun tidak ada tanggapan sama sekali bahkan kami juga meminta bantuan kepada dewan yang ada di wilayah kami namun sama tak direspon”

AM (41 Tahun) Pelaku Tindak Asusila yang berprofesi sebagai guru ngaji. Dok. Foto (Istimewa)

“ Karena keadaan ekonomi yang pas-pasan dan untuk meringankan beban keluarga korban waktu itu kami pun pernah mengelar donasi dengan berkeliling kampung sini dan Alhamduliah banyak warga yang peduli dan hasil yang terkumpul kami langsung serahkan kepada keluarga korban”.

Baca Juga :  Pesona Kabupaten Bogor: Curug Batu Pancur

“Entah sudah berapa banyak biaya yang kami keluarkan baik secara kolektif ataupun hasil meminjam untuk membantu keluarga korban mulai dari visum dan membuat laporan ke pihak kepolisian namun hingga kini hasilnya nihil”.

“Harapan kami saat ini ya pelaku bisa secepatnya ditangkap dan dihukum seberat-beratnya karena kelakuannya yang telah mencoreng kampung kami dengan perbuatan tak senonoh yang dilakukan terhadap santri-santrinya” Ungkap Fikri saat memberi keterangan

Saat kami menyambangi kediaman salah salah satu anak yang menjadi korban yaitu Sadi dan Ibu Sari menuturkan “Saya waktu itu kaget pagi-pagi anak saya pulang sambil menangis diantar 2 orang temannya yang juga sambil menangis saya pun bertanya kepada teman anak saya ini kenapa pada nangis ada apa ini, meski sempat ragu untuk mengatakan namun akhirnya teman yang mengantar mengatakan bahwa anak saya sudah perlakukan tidak senonoh oleh guru ngajinya bahkan sempat pendarahan, saya pun syok dengan penuturan temannya bahkan dilakukan bukan hanya satu kali tapi sudah dilakukan beberapa kali”.

Lanjut Ibu Sari “Saat itu saya bingung untuk mengadukan ini kepada siapa karena waktu itu suami saya sedang bekerja akhirnya saya memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh gurun gaji kepada teman suami saya sekaligus membawa teman-teman anak saya untuk memberikan keterangan”Tutur Sari

Sadi (Bapak Korban.Red) Menuturkan “Jika mengingat kejadian yang menimpa anak saya jelas saya marah seharusnya  kan sebagai guru ngaji dengan titel ustad itu melindungi dan mengajarkan hal yang baik kepada santrinya justru ini malah sebaliknya anak saya menjadi korban kebuasan nafsu bejad nya, saya merasa tidak terima dengan perbuatan tak senonohnya terhadap anak saya, mungkin karena saya dari keluarga tidak berada ya saya pasrah ”Ungkapnya.

Baca Juga :  Keberadaan Gardu PLN di Tenjolaya Menjadi Keluhan Warga: Banyak Pengendara Roda Dua Menjadi Korban

Keluarga Korban pun masih berharap kepastian hukum atas kejaian yang menimpa anaknya meski kejadian nya sudah lama pihak keluarga Korban beserta masyarakat agar pelaku masih bisa di proses dan di hukum seberat beratnya.(Tim)

Related posts