Melalui Keadilan Restoratif, Pedagang Cilok Yang Mencuri Dimaafkan Kesalahannya

EKO SATRIO PURNOMO yang melihat perbuatan ANDI langsung memanggil ANDI dan menanyakan kenapa mengambil tas miliknya. ANDI beralasan mengambil tas tersebut untuk menyimpan pakaiannya yang sebelumnya disimpan di kantong plastik.

EKO SATRIO PURNOMO lalu meminta bantuan petugas Satpol PP yang sedang berada disekitar alun – alun, dihadapan petugas Satpol PP, ANDI mengakui perbuatannya mengambil tas yang bukan miliknya. Tas milik EKO SATRIO PURNOMO tersebut berisi satu buah handphone merk Vivo Y 15 warna merah maroon dan 13 (tiga belas) merchandise gantungan kunci bertuliskan green peace. Atas pengakuan ANDI tersebut, petugas Satpol PP langsung membawa ANDI ke kantor Polisi.

Akibat perbuatannya tersebut, ANDI ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. 

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui alasan Tersangka mencuri, menggugah hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 bertempat di Bale Badami Adhyaksa (Rumah Keadilan Restoratif) Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bogor dan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh Penyidik Polresta Bogor Kota, Pejabat Pemerintahan setempat, tokoh agama setempat dan tokoh masyarakat. 

Pada kesempatan tersebut, Tersangka ANDI menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf dan penyesalan yang tulus, EKO SATRIO PURNOMO memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat. 

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Bengkulu Dibantu Tim Kejari Sumedang Berhasil Mengamankan Buronan Asal Kejari Kapahiang

Related posts