Headline UtamaLensa News

Advokat Kembali Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Kepolisian

Christian Adrianus Sihite menguji kembali ketentuan rangkap jabatan bagi polisi dalam UU Polri.

JAKARTA – Christian Adrianus Sihite yang berprofesi sebagai advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pemohon, penjelasan frasa “jabatan di luar kepolisian” dalam ketentuan pasal yang diuji memberikan celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya.

“Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini sudah melampaui kewenangan karena mengubah makna norma pokok di Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Christian dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 258/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Sidang MK.

Christian melanjutkan, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menggeser norma pasal utama yang di mana di pasal utama mewajibkan pengunduran diri/pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian, namun persoalan muncul ketika Penjelasan dengan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyebutkan: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Pemohon menilai Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menutup ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan apa pun di luar struktur institusional Polri, tanpa kecuali. Norma ini ialah perintah hukum, bukan sekadar norma administratif, sehingga segala bentuk pendudukan jabatan di luar institusi Polri oleh anggota aktif Polri merupakan pelanggaran terhadap norma undang-undang itu sendiri.

Sementara, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi: Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Menurut Pemohon, frasa “mempunyai sangkut paut” justru membuat anggota Polri aktif dapat memegang dua peran yang saling tumpang tindih, yaitu penegak hukum sekaligus pejabat di luar kepolisian.

Pemohon mengatakan keberlakuan norma dalam penjelasan pasal tersebut secara langsung menutup peluang Pemohon untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui proses seleksi terbuka. Pemohon menyebut pasal yang diuji ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Pemohon, Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi. Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, Christian merupakan salah satu Pemohon dalam Permohonan 114/PUU-XXIII/2025 atas pengujian pasal dan Undang-Undang yang sama. Dalam putusannya terhadap permohonan itu, Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga setelah putusan itu, bunyi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menjadi: Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi nasihat hakim, Daniel mengatakan Pemohon harus memberikan uraian argumentasi yang jelas yang dapat membuat Mahkamah bergeser pendiriannya setelah adanya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Kalau bisa dibangun argumentasi yang lebih kuat kenapa Penjelasan ini masih dipersoalkan setelah putusan MK, supaya MK bisa mengubah pendiriannya, karena dengan MK sudah menyatakan pendirian dalam Putusan 114/PUU-XXIII/2025, maka ketika mengajukan permohonan setelah dimaknai harus dibangun argumentasi yang bisa mempengaruhi hakim untuk berubah pendirian, itu penting itu, kalau tidak maka kemungkinan besar ditolak ini kalau tidak mampu untuk meyakinkan hakim supaya untuk berubah pendiriannya,” jelas Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 21 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. (*)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button