Surabaya – Dalam kegiatan konser Gass Poll satu putaran Prabowo-Gibran yang diselenggarakan pada hari Sabtu, (3/2/2024) di Jatim Expo Surabaya.
Dalam kesempatan ini, dihadapan awak media ketua Bawaslu Jawa timur Novli Bernando Tessen mengatakan kami upaya, melakukan pencegahan dalam bentuk surat himbauan ke pada panitia penyelenggara. Untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut, karena apa berpotensi menjadi pelanggaran jadwal umum rapat umum diluar yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Selain itu, perlu kita pahami bersama bahwa kampanye rapat umum itu secara waktu sudah ada jadwalnya yang sudah ditetapkan oleh KPU dan ada jadwal-jadwalnya.
“Dan khususnya hari tanggal 3/2/2024, bukan ‘lha jadwal kampanye rapat umum Paslon nomer 2’ ataupun pelaksanaan kampanye ataupun relawan kampanye Karena tidak jadwal di hari ini. Bila tetap dilakukan kegiatan tersebut kami berikan surat himbauan, jika dilaksanakan maka kami melakukan pengawasan dilokasi”, ujarnya.
Sementara itu, lebih lanjut Ketua Bawaslu Novli Bernando Tessen kami meminta ke dan komunikasi kita ke pada pihak panitia penyelenggara saya minta untuk di hentikan kegiatan tersebut, tapi tidak juga di hiraukan. Kemudian ketika upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan tapi tidak direspon, maka tindakan kita selanjutnya melakukan menghentikan.
“Jadi, saya Bawaslu bersama tim pengawas ‘naik keatas panggung diacaranya konsernya dewa 19’ dan saya sempat bicara diatas panggung bahwa kegiatan ini, merupakan kegiatan yang dilarang oleh undang-undang. Karena apa, diluar jadwal kampanye yang sudah ditentukan ditetapkan oleh KPU”, jelasnya.
Alhasil, kami atas nama negara dan atas undang-undang minta ke pada pihak panitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung. Itupun tadi sempat dihentikan sekitar 1 jam, kemudian konser berlanjut silahkan tapi tetap kami akan proses sesuai aturan yang berlaku.
kampanye rapat umum diluar jadwal, ada ancaman pidananya di pasal 490 di undang-undang 7 tahun 2017 mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota.
untuk setiap peserta pemilu bila dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)
“Bahkan, itu kami akan lanjutkan kajian dalam hasil pengawasan dan kami akan putusan dalam pleno pihak-pihak mana saja yang dijerat pasal pidana. Dan nanti akan diselesaikan oleh (sentral penegakan hukum terpadu) terdiri dari, Bawaslu, polres, kejaksaan”, imbuhnya Novli Bernando Tessen
Kita akan kumpulkan bukti dari hasil tim pengawasan ‘apakah dalam konser Ahmad Dhani memakai atribut kampanye atau menyampaikan lisan atau langsung ataupun bagi-bagi bahan kampanye’ akan lakukan kajian berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan pada saat pengawasan.
Ada beberapa Bukti, dokumen video konser yang sedang berlangsung, reklame-reklame, pembagian kalender caleg-caleg tertentu.
“Dan kalau kita bicara konteks kegiatan konser ini, seharusnya mereka memahami regulasi kalau memahami regulasi kita melakukan konser apalagi pasang alat-alat peraga kampanye”, tutupnya Ketua Bawaslu Jawa Timur Novli Bernando Tessen. (Herman)