Diduga Rokok ilegal Pemilik H.Ismail Beredar di Wilayah Malang

Malang – Rokok iLegal produksi di Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.

Diduga memproduksi rokok iLegal yang beredar di Wilayah Malang dan sekitarnya.

Produksi rokok yang di Duga milik seorang Haji sebut saja Haji iL, ketika dikonfirmasi oleh awak media, tidak mau menunjukan ijinnya hanya pura-pura kalau ijinnya sudah ada dan komplit.

Ketika awak media menelusuri cukainya diduga tidak ada.

Ketika awak media menelpon Bapak Haji dengan tegas mengatakan kalau ingin ke kantor mango, nanti kalau terjadi yang tidak di inginkan tidak bertanggungjawab
“ungkapnya”, se akan mengancam.

Padahal kalau mengerti bila memproduksi rokok iLegal ada hukum dan pasalnya dalam undang-undang.

Rokok ilegal itu punya 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut:
Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,
Rokok dengan pita cukai palsu,
Rokok dengan pita cukai bekas pakai,
dan rokok dengan pita cukai berbeda.

Apa yang dimaksud dengan rokok ilegal?
Mengutip laman Kemenkeu Learning Center, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat.
Kenaikan harga rokok yang terus terjadi karena kenaikan tarif cukai maupun penyederhanaan struktur tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal kian turun.

Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007. Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Baca Juga :  Diduga Aksi Pengeroyokan Dan Penyekapan 15 Kawanan Preman Disebelah Polrestabes Surabaya

Pernah denger gak kalau ternyata rokok itu ada yang ilegal loh dan ternyata pengedar rokok ilegal itu bisa dipidana loh! Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Sampai berita ini, diturunkan kami tetap koordinasi dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait”, Bersambung

(Tim~Red)

Related posts