KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera di Bengkulu

lensareportase.com, Bengkulu – Tim Gakkum KLHK bersama Polda Bengkulu, Balai Besar TN Kerinci Seblat, dan BKSDA KLHK Wilayah Bengkulu-Lampung menangkap MJY (40), penjualan kulit dan tulang harimau sumatra, 19 Juni 2021. Tim menangkap MJY di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki dan ekor. Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan jerat. Tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY. MJY dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 20 Juni 2021.

Read More
banner 300x250

MJY akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

“Perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, menegaskan, 20 Juni 2021.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa “KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” kata Rasio Ridho Sani Dirjen. Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi. 318 Kasus sudah dibawa ke Pengadilan.(Mar)

Baca Juga :  Bea Cukai - BNN Ungkap Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh

Related posts