lensareportase.com, Jakarta – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tri Tito Karnavian mengajak semua pihak memiliki mental perlawanan terhadap Narkoba. Menurutnya, kewajiban dalam memberantas Narkoba tak hanya terletak di tangan pemerintah, tetapi semua pihak, termasuk PKK dan masyarakat.
Melalui Webinar kebangsaan bertajuk “Millennials dan Gen Z di masa pandemi: Tetap Santuy dan Bebas Narkoba,” yang dilaksanakan Rabu (18/8/2021) itu pula, Tri berharap mental generasi bangsa untuk melawan Narkoba dapat terbentuk.
“Dengan Webinar Kebangsaan ini kita bersama-sama menciptakan mental penerus bangsa untuk melawan Narkoba menjadi musuh bersama,” kata Tri.
Istri dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu mengaku prihatin atas tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Mengutip data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2021, sebanyak 240 dari 10.000 penduduk Indonesia berusia 25-64 tahun telah terpapar Narkoba, atau 2,4% dari jumlah penduduk di Indonesia. Dengan kata lain, jumlah penduduk Indonesia yang terpapar Narkoba, yakni sekitar 4,5 juta jiwa.
“Maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba ini juga merambat ke pedesaan,” ujarnya.
Kendati demikian, ia meminta semua pihak untuk optimistis agar Indonesia terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Salah satunya melalui penanaman nilai-nilai untuk menciptakan mental generasi muda yang menjadikan Narkoba sebagai musuh bersama.
“Kita harus bersyukur dan optimis bahwa akan bisa melakukan upaya preventif antara para milenial agar tak salah arah. Tunas-tunas bangsa ini harus kita jaga agar tak terjerumus dalam perilaku yang tidak terpuji, yaitu salah satunya penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tri juga mengapresiasi BNN yang telah melakukan berbagai bentuk pencegahan Narkoba hingga ke tingkat desa. Di antaranya program desa bersinar (Bersih Narkoba), program pembangunan wawasan Narkoba atau Bang Wawan, program pembentukan relawan anti Narkoba yang melibatkan relawan terluar dan terdepan NKRI, serta adanya Rumah Edukasi Anti Narkoba, dan rean.id. (*)
Puspen Kemendagri