“Penulisan tempat kejadian perkaranya pun ada perbedaan” ucapnya kepada beberapa wartawan medianya.
Karena banyaknya perbedaan isi berita Muchtar mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Riau (Kombes Hery Murwono) kembali (21/1). Dalam percakapan whatsapp Kombes Heri Murwono mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke Ditreskrimsus atau ke Kombes Nasriadi selaku Dirreskrimsus Polda Riau.,
“Saya heran, untuk mengkonfirmasi berita ini saja kok susah sekali berkomunikasi kepada pihak terkait. Kami berpendapat alangkah baiknya setiap akan menaikan berita, kita selalu konfirmasi kepada pihak terkait supaya berimbangnya berita yang diterbitkan sesuai slogan media kami “ MEDIA COUNTER HOAX”. Ungkap Muchtar.
“Patut di duga proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Krimsus Polda Riau bermasalah, salah satu contohnya keterangan barang bukti uang sebesar Rp 730.000,- keterangan dari tersangka MA itu tidak ada dan istri MA bilang tidak ada. Bahkan keterangan NIAP (Nomor Induk Agen Pertamina) “SPBU 13.28426” yang di buat oleh penyidik dalam surat perintah penangkapan (Sp.Kap), surat perintah penahanan (Sprin-Han), SPDP serta keterangan Dir.Reskrimsus kepada beberapa media online itu salah. Seharusnya SPBU Nomor “13.284.626“ , Kesalahan dalam data nomor SPBU tersebut maka bisa dipastikan tidak terdaftar di Data Pertamina.”. “ Ini Operasi tangkap tangan (OTT) loh !!! “Tegas Muchtar .
“OBJEK nya jelas yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota krimsus Polda Riau di SPBU 13.284.626”. “Management SPBU harus diperiksa dan di proses oleh Penyidik, tidak ada asap kalau tidak ada api, tidak ada penyelewengan apabila MANAGEMENT SPBU menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
“Proses perkara ini harus dilakukan secara Objektif, sesuai rangkaian perkara yang kami ketahui.” Beber Muchtar Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau.