Salah satu pengacara tersangka ketika diwawancarai menerangkan Bahwa ada kejanggalan dalam proses penyidikan. “ Proses BAP terkesan penyidik mengarahkan tersangka SW untuk mengikuti alur cerita yang penyidik buat dan terkesan memaksa untuk tidak membawa pihak managemen SPBU juga keterangan yang menyangkut operator Dodi dan Putri yang telah dilepaskan oleh penyidik. Seluruh isi BAP sudah terkonsep, BAP dilaksanakan pada senin 16-01-2024 namun dalam ketikan berkas BAP penyidik membuat seolah olah BAP dibuat terjadi tanggal 10-01-2024 Pukul 22.00 WIB. Ini jelas ada kejanggalan “. Terang pengacara tersangka.
Setelah mendapatkan keterangan dari Pengacara tersangka Muchtar kembali mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda .“ Bisa saya meminta nomor kontak Pak Dir pak, untuk konfirmasi berita?. Atau nomor kontak salah satu penyidik Unit 1 Subdit IV pak ?” pinta Muchtar ke seorang anggota kepolisiaan yang ada di tempat. “Besok aja datang kesini lagi pak, orangnya sedang keluar.” Jawab anggota itu.
Kabid humas kami hubungi beliau sedang zoom lalu kami diarahkan untuk menjumpai Kassubbid Penmas Pak Bob. Melaluli telpon pak Bob setelah di konfirmasi mengatakan bahwa hal yang kami konfirmasikan itu wewenang Pimpinan pak muchtar.
Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau (Muchtar) terkejut ketika melihat Handphone selularnya muncul Link berita tentang pemberitaan penangkapan di SPBU sudah terbit di salah satu media online pekanbaru pukul 10.00 WIB (17/1). Dari isi berita di dalamnya sangat berbeda sekali dengan berita yang sedang di tulisnya.
“Yang saya ketahui penangkapan ada 4 orang namun dalam keterangan Kombes Nasriadi pada pemberitaan beberapa media online ditulis 2 orang yang ditangkap”. Gumamnya.