Kasus Pencabulan di Sukabumi Berakhir Damai, Ini Tanggapan Direktur YBH BATARA

Lensareportase.com, Sukabumi – Beredar informasi baru-baru ini terjadi kasus pelecehan seksual atau kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, mirisnya dilakukan ketika anak akan hendak pergi menimba ilmu ( sekolah madrasah) di Kabupaten Sukabumi.

Dari informasi yang beredar pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang kakek, (67 th) dengan modus mengiming-imingi akan memberikan uang jajan pabila si anak mau di pegang payudara dan kemaluannya, kejadian tersebut di duga sering dilakukan pelaku terhadap anak ketika akan pergi sekolah.

Berawal dari laporan Melati 9 tahun anak perempuan kelas 3 SD di Kecamatan Kadudampit mengeluhkan sakit dan gatal pada kemaluannya kepada nenek nya, hingga sang nenek menyampaikan kepada ibu melati dan membuat sang ibu geram. Miris nya lagi perlakuan tidak senonoh tersebut di lakukan oleh tetangganya sendiri.

Menurut orang tua korban AA Kasus tersebut sudah di laporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota, pada pertengahan puasa lalu. Namun belum sempat ada penindakan terhadap pelaku, hingga berakhir pada pencabutan laporan dengan surat kesepakatan bersama di Polresta Sukabumi.

Direktur YBH BARATA Diansyah Putra Gumay S.Kom, S.H, M.H menanggapi hal tersebut menyayangkan bahwa kejahatan tindak pidana murni tersebut harus berakhir damai.

“kalo saya, ketika saya penanganan anak di bawah umur biasanya sering terjadi tidak ada kata unsur damai, lanjut aja, hukum itu tetap berjalan biar ada efek jera”, ujar Nya.

ada 11 kejahatan yang sangat di perhatikan oleh Kapolri diantaranya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan menjadi atensi Presiden.

“ada 11 kejahatan yang diperhatikan oleh kapolri bahkan atensi dari presiden, salah satunya itu pelindungan terhadap anak dan perempuan selain narkoba, hati hati, ini kasus besar bukan kasus kecil, untuk aparat pun jangan mau di intervensi oleh pihak pihak tertentu”, Jelas direktur YBH Barata di kantornya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Geram, Pelaku Pencabulan Belum Ditangkap Ada Apa?

Masih kata Diansyah “kalo saya berpikir lanjut, untuk kasus seperti ini, inikan kejahatan salah satu diantara 11 kejahatan yang menjadi fokusnya dari aparat”. pungkas nya.

Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Sukahumi Drs. Agus Muharam saat dimintai keterangan tentang kasus tersebut dirinya mengatakan bahwa belum ada laporan kepadanya dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Saat ini belum ada laporan ke kami, nanti kami coba berkoordinasi dengan PATBM, (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Perlu kami jelaskan, bahwa DP3A ini, dengan kasus-kasus seperti ini lebih kepada penanganan psikis dan psikologi anak, selama kita belum menerima laporan kita menjawab nya juga masih abu-abu”. Katanya”, Kamis (12/05/22).

Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Pebuatan cabul yang dilakukan seseorang terhadap anak yang akan pergi sekolah jelas merupakan bentuk dari kejahatan seksual.

Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan di perjalanan, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Baca Juga :  Toko Berkedok Kosmetik Ternyata Jual Obat Tramadol dan Extimer

Rep.As/smi.
Redaksi

Related posts