Batam, 23 Desember 2023 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh *3 (tiga) orang tersangka* dengan *barang bukti narkotika berupa 60.000 gram atau 60 Kg sabu*, di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Selasa (19/12).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (19/12), sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut, 18 (delapan belas) bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 (lima belas) bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua. Sehingga total barang bukti narkotika yang disita dari 60 (enam puluh) bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (20/12).