Lensareportase.com-Sukabumi
ES (54), warga desa Pasirhalang Sukaraja Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi usai kedapatan menyimpan dan menjual miras (minuman keras) di warung miliknya di Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Senin (31/05/2021) siang.
Polisi juga memeriksa puluhan botol miras di rumah ES yang berada persis di belakang warung miliknya dan berhasil menemukan sejumlah minuman keras berbagai merk lainnya berupa Anggur Merah, Anggur Putih dan Intisari.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni membenarkan kegiatan tersebut dan menegaskan tidak mentolerir peredaran miras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Hari ini kami Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 72 minuman beralkohol dari salah warung dan rumah milik warga di Sukaraja,” ujar Sumarni kepada awak media.
“Kami tegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota tetap konsisten melakukan pencegahan bahkan penindakan terhadap peredaran miras ini untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah,” tegasnya
Sumarni juga menyebutkan bahwa beberapa tindak pidana yang terjadi di wilayah seringkali dipicu oleh pengaruh minuman keras.
“Beberapa kejadian atau kasus gangguan kamtibmas seringkali disebabkan oleh para pelaku yang terpengaruh miras. Makanya Polres Sukabumi Kota bersama-sama dengan unsur Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi tetap berkomitmen Sukabumi Zero alkohol,” sebut Sumarni.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan miras, jangan ada lagi yang mengedarkan atau memperjual belikan miras bahkan mengkonsumsi miras. Mari ciptakan Sukabumi yang kondusif dan zero alkohol,” Pungkasnya
As/smi
Slh/hms.