Sebelumnya Kemenkes RI mengimbau untuk menghentikan peredaran obat sirop terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di dalamnya. Kedua kandungan itu diduga menjadi pemicu kenaikan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. Setelah melalui uji sampling, BPOM RI merilis sekitar 133 obat yang dinyatakan aman dikonsumsi.
JAKARTA, lensareportase.com – Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan beredarnya 102 obat sirup yang dijual bebas dilarang beredar oleh BPOM karena diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol. Kedua zat ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak.
Benarkah sebanyak 102 obat sirop tersebut dilarang beredar dan tidak aman? Simak kebenarannya di artikel berikut.
Mengapa etilen glikol dan dietilen glikol bisa berada di dalam obat?
Juru bicara Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmidzi, sebagaimana dilansir dari Kompas menyebutkan, daftar 102 obat sirop yang beredar di media sosial belum terbukti berbahaya, melainkan sedang melalui uji sampling oleh BPOM.
Uji sampling tersebut bertujuan untuk memastikan apakah obat-obat yang disebutkan tersebut mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol atau tidak, plus apakah kandungannya melebihi batas aman atau tidak.
“Statusnya saat ini masih imbauan untuk tidak digunakan,” ujarnya pada keterangan pers Sabtu (22/10).
Melansir CDC, etilen glikol dan dietilen glikol adalah salah satu bentuk senyawa kimia yang tidak berbau dan tidak berwarna serta kerap digunakan dalam berbagai produk, seperti pulpen, pelarut, cat, kosmetik, hingga cairan pembersih.
Normalnya, etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan sebagai bahan baku obat. Pasalnya, bahan ini bisa dipecah menjadi racun di dalam tubuh dan berdampak pada sistem saraf pusat, jantung, kemudian ginjal.
Mengonsumsinya dalam jumlah banyak bahkan dapat menyebabkan kematian. Hal ini pulalah yang menjadi dasar obat sirop, termasuk paracetamol sirop diduga jadi penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak.
Meski demikian, etilen glikol mungkin saja muncul akibat reaksi kimia ketika proses produksi akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol. Propilen glikol dan polietilen glikol sendiri pada dasarnya adalah pelarut yang disetujui oleh FDA untuk pembuatan obat karena level toksisitasnya yang rendah.
Kontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol ini masih diizinkan apabila jumlahnya tidak melebih ambang batas aman. Sesuai aturan standar nasional dan Farmakope, batas aman kontaminasi EG dan DEG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Daftar obat sirop yang aman digunakan
Setelah melakukan sampling, pada 23 Oktober lalu, BPOM mengeluarkan daftar obat yang aman digunakan selama mengikuti aturan pakai atau anjuran dokter.
Sebelumnya, paracetamol sirop dari PT Afi Pharma yang dinyatakan aman kini justru disebut mengandung cemaran EG. “Update terbaru hasil perluasan sampling dan pengujian obat sirup yang mengandung cemaran EG (melebihi ambang batas), kami temukan produk sirup obat parasetamol drop, paracetamol sirup, produksi PT Afi Farma,” ujar Penny Lukito pada (31/10) seperti mengutip dari Kompas.com.
Dengan demikian berikut adalah status dari 102 obat yang beredar di sosial media.
Obat yang aman digunakan sesuai anjuran pakai:
- Ambroxol HCl (Kimia Farma)
- Anakonidin OBH (Konimex)
- Cetrizin (Sampharindo Perdana)
- Paracetamol (Mersifarma TM)
- Paracetamol (Kimia Farma)
Daftar obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sesuai aturan pakai:
- Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
- Amoxan (Sanbe farma)
- Amoxicilin (Mersifarma TM)
- Azithromycin sirop (Natura/Quantum Labs)
- Cazetin (Ifars Pharmaceutical Laboratories)
- Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
- Cefspan syrup (Kalbe Farma)
- Cetirizin (Novapharin)
- Devosix drop 15 ml (Ifars Pharmaceutical Laboratories)
- Domperidon Sirup (Afi Farma)
- Etamox syrup (Errita Pharma)
- Interzinc (Interbat)
- Nytex (Pharos)
- Omemox (Mutiara Mukti Farma)
- Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
- Vestein (Erdostein) (Kalbe)
- Yusimox (Ifars Pharmaceutical Laboratories)
- Zinc Syrup (Afi Farma)
- Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
- Zibramax (Guardian Pharmatama)
- Renalyte (Pratapa Nirmala)
- Amoksisilin (-)
- Eritromisin (-)
Daftar obat tidak aman yang mengandung EG melebihi batas aman:
- Unibebi Cough Sirop (Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Sirop (Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Drops (Universal Pharmaceutical Industries)
- Paracetamol sirup (Afi Farma)
- Paracetamol drops (Afi Farma)
Semua obat yang telah dinyatakan aman oleh BPOM umumnya dapat digunakan dan tidak mengakibatkan efek samping khusus selama diminum sesuai dengan anjuran dokter atau aturan pakai yang tertera di label.
(SEHATQ)