Pandeglang – Dewan Pimpinan Daerah Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (BADAK BANTEN) Kabupaten Pandeglang Menggelar Audiensi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan Markup harga juga menabrak aturan baik UU Desa hingga Peraturan Bupati Pandeglang tentang pengadaan Barang dan jasa. Kamis (13/03/2025)
Berawal dari informasi dari DPC Badak Banten Kecamatan Mekarjaya terkait adanya pembangunan Infrastruktur Jalan di Desa Pareang Kecamatan Mekarjaya Kabupaten Pandeglang yang menggunakan dana talangan pribadi Kepala Desa
“Kami mendapatkan informasi tentang adanya dugaan Markup harga dikarenakan pembangunan Infrastruktur jalan namun bukan dari Dana Desa tapi menggunakan dana talangan pribadi Kepala Desa dengan menunggu pergantian dari Dana Desa jika turun”. Ucap Endi Jibril selaku Kepala Divisi Humas DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang
Hal senada dikatakan Tb. Arya dirinya menegaskan bahwa oknum Kepala Desa Pareang Kecamatan Mekarjaya diduga menyalahi aturan-aturan mengenai pengadaan barang dan jasa.
“Kami DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang menduga oknum kepala Desa mulai dari Permendes nomor 13 tahun 2023, UU nomor 3 tahun 2024, Perbup nomor 44 tahun 2023 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa”. Tegas Tb Arya
Sementara itu hasil dari Rapat Dengar Pendapat DPD Badak Banten akan melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang, DPMPD Kabupaten Pandeglang dan juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat untuk mendorong laporan ini terhadap Kementerian Desa.(Flh)