KAB.BOGOR, PAMIJAHAN – Pemerintah Desa Gunung sari berserta Masyarakat, RT, RW, Siswa-siswi para guru SDN Gunung sari 01, Pemdes Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan serius mensosialisakan PERDES di sepanjang perairan Air tawar sungai dan irigasi di wilayah Desa Gunung sari agar terjaga ekosistem alam ikan air tawar .
Peraturan Desa (Perdes) tersebut memuat antara lain larangan untuk membuang sampah di sungai, mencemari dan mengotori sungai dengan limbah rumah tangga atau pabrik dan yang paling diutamakan yakni melarang masyarakat untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak, racun dan setrum. ” Kata Hermansyah Kepala Desa Gunung sari.
Hermansyah, ” Himbauan ini tersebut sehubungan dengan kegiatan penebaran benih ikan di wilayah RW 07 bersama unsur Pendidikan Siswa-siswi dan para guru SDN Gunung sari 01, AJPLI, Satpol-pp kecamatan Pamijahan serta dinas terkait yang kita lakukan hari ini.
Disamping itu masyarakat umum di Desa Gunung sari menginginkan sungai dan irigasi kembali seperti sedia kala, yaitu banyak jenis ikan yang dulu pernah hilang sekarang muncul kembali.
Dan harapan kedepan masyarakat yang masih memakai setrum atau meracun untuk menangkap ikan agar dihentikan, karena bisa dikenankan sanksi pidana yang sudah ditentukan. ” Tegasnya.
Wawan Suryana Camat Pamijahan menyampaikan “ Agar semua warga untuk sadar akan kebersihan sungai dan menghimbau agar tidak ada yang menangkap ikan dengan cara disetrum atau diracun, kalau mau di pancing silahkan tapi tunggu sampai ukurannya besar dulu.
“Dan kalau masih ada yang menyetrum atau meracun ikan di sungai ataupun di Irigasi maka siap-siap untuk kami tindak dan kami serahkan ke pihak berwajib”. Tuturnya.