Bahwa Penelitian Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Sabtu, 21 September 2024;
Bahwa Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Minggu, 22 September 2024 sampai AKHIR pada Hari Minggu, 22 September 2024.
Bahwa sebagaimana ujian diatas, Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran, Penelitian Persyaratan, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang berdasarkan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Penggugat I Arminah dan Penggugat Il Teja Negara menerangkan bahwa salah satu dalil posita gugatannya adalah sebagai orang yang akan menggunakan hak pilihnya di Wilayah Kabupaten Pandeglang telah dirugikan oleh Tergugat I Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Tergugat II Raden Dewi Setiani, Tergugat IIl ling Andri Supriadi karena tidak memberikan kepastian hukum dan tidak tertib berdasarkan fakta dan aturan yang diuraikan diatas, sehingga Penggugat I Arminah dan Penggugat Il Teja Negara dalam salah satu petitum gugatannya memerintahkan kepada Tergugat I Ketua KPU Kabupaten Pandeglang untuk mendiskualifikasi Tergugat Il Raden Dewi Setiani dan Tergugat Ill ling Andri Supriadi Tidak Bisa Mengikuti Pendaftaran Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.
Perlu diketahui bahwa gugatan Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Pdl yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Pandeglang melalui e-Court pada hari Senin, 22 Juli 2024. Gugatan sebanyak enam halaman dan didalamnya telah ditarik Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang sebagai Turut Tergugat I, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) sebagai Turut Tergugat Il, BUPATI Kabupaten Pandeglang sebagai Turut Tergugat Ill, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang sebagai Turut Tergugat IV serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai Turut Tergugat V.