Bahwa Penggugat I Arminah dan Penggugat II Teja Negara adalah warga negara Indonesia serta memiliki hak pilih di Wilayah Hukum Kabupaten Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.
Bahwa fakta yang ditemukan Penggugat I Arminah, pada tanggal 11 Juli 2024 terpasang foto pada billboard Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama Raden Dewi Setiani Tergugat II dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama ling Andri Supriadi Tergugat III dengan kata-kata “2024 Pandeglang Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten-Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Raya Labuan Gardu Tanjak (Pertigaan Jalan Raya ke Ciwasiat) RT 004 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Bahwa fakta yang ditemukan Penggugat II Teja Negara, pada tanggal 21 Juli 2024 terpasang foto pada billboard Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama Raden Dewi Setiani Tergugat II dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama ling Andri Supriadi Tergugat III dengan kata-kata “2024 Pandeglang-Banten Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten-Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Curug Sawer (Depan Pertigaan Jalan Raya ke Lapangan Sukarela) RT 001 RW 009 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Bahwa Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Senin, 26 Agustus 2024;
Bahwa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Kamis, 29 Agustus 2024;