PANDEGLANG – Bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bahwa KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bahwa sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ayat (2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip: huruf d. berkepastian hukum dan huruf e. tertib yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Arminah sebagai Penggugat I adalah seorang Mahasiswa berasal dari Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang yang mengambil jurusan Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Teja Negara sebagai Penggugat II adalah seorang Mahasiswa berasal dari Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang yang mengambil jurusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.