Surabaya – Lagi Gencar-Gencarnya memberantas BBM jenis Solar, Ditpolair Polda Jatim mengamankan sekaligus menangkap dengan pelaku di Suramadu.
Dimana, sebanyak 8000 KL Truck Transportir L 9212 UT Biru Putih Gas Pro diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Pada saat awak media investigasi, mendapatkan Informasi dari masyarakat mengungkap praktik curang menjual kapal kapal minyak non subsidi di pelabuhan Gresik dengan harga 10.000
di mana BBM jenis solar yang seharusnya dijual dengan harga resmi di spbu trapang sampang nilai harga 6.900 di jual dengan harga di lapak menjadi 9.500 kepada tranporti
Selain itu, tim subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim melakukan langkah taktis dengan mendatangi gudang Banyuates Sampang
Sementara itu, pemilik pangkalan, yang disebut bernama H dan Pemilik Truck Transportir S
Menjadi fokus penyelidikan dan kasus ini terus dikembangkan oleh Kasubdit Gakum AKBP Hendra S iK, yang menjelaskan bahwa kronologi kejadian masih menjadi bagian dari penyelidikan mendalam.
Bahkan, berita ini membuka mata publik terhadap praktik tidak sah yang merugikan pemerintah dan masyarakat. Poliarut Polda Jatim berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam skandal ini.
Alhasil, bila mana jika terbukti memang (H) pemilik pangkalan dan Gaspro maka akan dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku bakal terancam dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
“Sampai berita ini diturunkan kami tetap koordinasi dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait”, Bersambung. (Red-Tim)