Diduga Oknum RPH Pegirian Surabaya, Intimidasi Dan Ancam Pedagang, Ada Apa..???

Surabaya – Ketua DPD Jatim Puskominfo Indonesia “Umar Al- Khotob, NH” pada, Rabu (11/09/2024) kedatangan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Syaiful Anam dan Fitria pedagang daging hampir 16 tahun di area Rumah Potong Hewan (RPH) jl.pegirian no 256 kota Surabaya dugaan di ancam dan di intimidasi oleh oknum RPH

Tujuan dikantor Puskominfo Indonesia DPD Jatim mengadukan bahwa lapak tempat berjualannya di segel serta melarang berjualan oleh oknum inisial AQ dan WU selaku koordinasi kamtib RPH

Umar AL-Khotob, menyampaikan ke awak media, bahwa diduga kuat oknum WU memfitnah dengan mengatakan pasutri tersebut tengkulak daging di Rumah Potong Hewan (RPH) lain, padahal daging 1 plastik kurang lebih berbobot 5-7 kg ini daging yang diambil di RPH setempat, bukan ditempat lain, yang ketika itu daging yang akan diantarkan ke pelanggannya pada dini hari” ujarnya.

Pasalnya, pelanggannya menolak karena dagangannya masih banyak, kemudian daging tersebut dimasukkan ke jok motor kembali dan di bawa kembali ke lapak jualannya.

“Selain itu, tiba-tiba oknum WU datang dengan memfotonya”, terangnya, cerita pasutri pada Umar Al- Khotob, NH.

Lebih dalam, Umar Al- Khotob, NH Itupun sangat disayangkan oknum WU seharusnya di klarifikasi dulu, sempat berteriak menuduh ke pada pasutri tersebut mengambil daging di luar RPH.

Ternyata, seluruh pasar yang berada di lapak – lapak tersebut menyaksikan, kemudian Pasutri merasa di permalukan secara tidak hormat di depan publik.

Terlebih, itu menyangkut wakil Direktur insial MA mempersulit aturan yang berada di RPH setempat, imbuhnya

Rumah Potong Hewan merupakan Unit pelayanan masyarakat dalam menyediakan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan: Pemotongan hewan secara benar. (sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama), jelasnya

Baca Juga :  Hari Pahlawan 10 November 2022, Gus Imm Universal Resmikan Dan Pasang Prasasti Eyang Patih Gajah Mada

Sampai berita ini diturunkan kami akan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak direktur RPH inisial FR.

Dengan adanya pengaduan ini Pasutri memberikan kuasa sepenuhnya kepada YBH BATARA, Dan Puskominfo Indonesia DPD Jatim, akan mengambil langkah Hukum serta melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya wilayah hukum Polda Jawa Timur Pungkas Dany Tri . S.H, (Red-Tim)

Related posts