Diduga APH Polres Pasuruan Lamban Dalam Penanganan Kasus Pelaku Pasang Bom lkan

Pasuruan – Lensareportase.com -Peristiwa Teror bom ikan di pekarangan depan teras rumah dan di bawah mobil warga oleh orang yang tidak di kenal yang di duga memasang bahan peledak bom ikan. Selasa, (01/02/2022) masih belum terungkap, sampai saat ini menjadi misteri.

Dimana, Melalui rekaman CCTV di duga pelaku yang sedang memasang bom ikan ( Bondet), 2 buah Bom terpasang di depan rumah Suhana warga kecamatan Sukorejo, selaku korban teror, merasa ketakutan adanya ancaman teror bom ikan kurang lebih sebesar paha orang dewasa, mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan ke polsek Sukorejo hingga di teruskan ke Polres Kabupaten Pasuruan.

Dan, Lalu siapa sesorang yang telah memasang sebuah benda berbahaya tersebut, meskipun sudah dilaporkan, pihaknya tidak mendapatkan Surat Tanda Laporan Polisi (STLP). kasus yang bisa di bilang mengapung ini sampai dimana dan tidak ada kejelasannya, seperti di telan ombak begitu saja.

Itupun, Kejahatan yang di lakukan oleh pelaku ini adalah tindakan yang sangat membahayakan, percobaan pembunuhan dengan menggunakan bahan peledak lengkap dengan sumbu lambat. meskipun tidak adanya korban jiwa dalam insiden itu. Ancaman tersebut membuat korban mengalami trauma gangguan psikologis.

Senin (25/09), Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Faruk Ashadi Haiti,S.I.K,.SH.,M.Si,.MH di hubungi via seluler Whatsapp terkait peristiwa perkembangan tersebut bahwa korban merasa sudah melapor tidak di berikan STLP sehingga tidak mengetahui perkembangan perkaranya,” Ke KBO bersama korban cek dulu, pasti dapat STLP kalau melapor,” Ujarnya.

Pada saat ditemui awak media, KBO IPTU Sunarti di ruangannya, pihaknya menjelaskan bahwa laporannya Type A (temuan anggota),” Ucapnya.

Sementara itu, ketika di tanyakan Kenapa kasus tersebut bisa di jadikan laporan Type A (temuan anggota), sudah jelas dalam rekaman cctv pelaku menaruh 2 (dua) benda diduga bahan peledak bom ikan. seharusnya korban ini di buatkan laporan Type B laporan korban, bukan temuan anggota. benda sudah jelas di depan rumah bukan lagi tempat umum..? “korban tidak melapor” Ujarnya, Jum’at (29/9/2023).

Baca Juga :  19 Warga Citamiang Sukabumi Di Lakukan Ke Medis, Diduga Keracunan Makanan

Alhasil, Hingga sampai di pertemukan dengan korban di ruangannya, IPTU Sunarti ketika di tanya sampai dimana kasus ini, berbanding balik mengatakan kasus tersebut sudah di limpahkan ke Polda Jatim. lantas siapa yang tangani di Polda Jatim dan unit mana, dirinya bersikeras sudah dilimpahkan.

Bahkan, transparansi masih ada yang di tutup – tutupi dalam peristiwa tersebut menjadi kejanggalan, ada apa dengan Polres Pasuruan..? ???

Lanjut, Selain SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkara Hasil Penyelidikan) sampai di mana kejelasan perkara tersebut sebagai hak menuntut keadilan dan korban sama sekali tidak mendapatkan keadilanya, sedangkan pembongkaran pemusnahan barang bukti di lakukan di depan rumah korban namun pelaku belum terungkap.

“Kepada awak media Lensareportase, korban berharap kasus ini segera di ungkap secara tuntas dan tidak ada yang di tutup – tutupi. hingga berita ini di terbitkan melalui Media Lensareportase.com ini agar supaya terus menyorot masalah tersebut dan segera di kordinasikan hal ini ke pihak terkait”, pungkas (Red-Tim).

Related posts