Lebih dalam, Umar Al-Khotob, NH apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah adalah waris tersebut yakni para ahli waris Yaitu (Hendrik Cahyono dan Kakaknya), Jika akan dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain wajib hadir dan atau harus hadir untuk memberikan persetujuan.
“Sementara itu, jika jual-beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli waris sebagai pemilik adalah Batal. Karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris, maka tanah dan bangunan rumah tersebut Batal dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya, sehingga perbuatan jual-beli tersebut Batal *dan Batal demi hukum” terangnya.
“Kami masih percaya, dan akan tetap percaya bahwa aparat penegak hukum akan tegak lurus dalam menangani permasalahan ini” Pungkas Umar Al-Khotob, NH.
Pengacara Ahli waris harus bisa meyakinkan Hakim dan bisa menyeret Boniyem dan Menunjukan Surat Pernyataan antara Alm. Suroto Bin Demang dan Kemis Yang selama ini belum pernah ditunjukan dalam persidangan di PTUN”, (Red-Tim)