Belasan Ekor Monyet Dalam Kemasan Kardus Gagal Diselundupkan ke Jakarta

lrnsareportase.com, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan satwa, baik yang dilindungi atau kategori langka maupun yang tidak dilindungi, oleh pihak tak bertanggungjawab sampai saat ini masih terus saja terjadi. Setelah berhasil gagalkan penyelundupan dua ekor orangutan (Pongo abelli) pada Mei lalu, Kamis (23/9) Pejabat Karantina Pertanian Lampung kembali menggagalkan pengiriman belasan ekor monyet asal Bandar Lampung yang tidak disertai dokumen maupun Sertifikat Kesehatan.

Tim Gabungan yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung beserta instansi terkait lainnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Saat itu tim tengah melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (23/09).

Saat menghentikan sebuah minibus travel, petugas mencurigai kendaraan ini. Saat diperiksa, petugas menemukan 8 ekor monyet dari jenis Ekor Panjang dan Beruk sebanyak 5 ekor. Meski tergolong bukan jenis yang dilindungi, namun melalulintaskan satwa-satwa tersebut tetap harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dan Dokumen dari daerah asal. Belasan monyet ini rencana akan dibawa menuju Jakarta.

Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh tim gabungan di Pelabuhan Bakauheni dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

“Perbuatan pelaku tersebut telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun, dengan denda maksimal 2 miliar rupiah,” tambah Karman.

“Tak hanya itu, pelaku juga telah melanggar UU. No.5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 5 tahun, dengan denda sebesar 100 juta rupiah,” tegas Karman.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan,13 ekor satwa tersebut kemudian diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu SKW III Lampung. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kritisi Syarat Pencalonan Capres-Cawapres 2024, LaNyalla: Harus Punya Integritas, Moralitas dan Intelektualitas

Di tempat terpisah, Muh.Jumadh, Kepala Karantina Pertanian Lampung menyampaikan apresiasi kepada tim Karantina Pertanian Lampung dan Instansi lainnya yang hingga saat ini terus bersemangat dalam mengungkap kasus pelanggaran UU perkarantinaan. “Saya mengapresiasi kesuksesan tim kerja dalam menggagalkan penyelundupan satwa asal Sumatra ke daerah lain. Saya meminta agar semangatnya terus meningkat dalam mencegah kasus pelanggaran karantina sekaligus mengedukasi kepada masyarakat terkait Karantina Pertanian,” terang Muh. Jumadh.(*)

Related posts