Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat Berhasil Mengamankan Buronan Tipikor

lensareportase.com, Pada Kamis 23 September 2021 pukul 22:45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Identitas orang yang diamankan, yaitu: 

Nama            : ANDRE NUGRAHA ACHMAD NOUVAL

Tempat Lahir         : Bandung

Umur/Tanggal Lahir     : 54 Tahun / 04 Januari 1967

Jenis Kelamin         : Laki-laki

Kewarganegaraan     : Indonesia

Tempat Tinggal     : Jalan Camar Raya Blok C No. 4, Pondok Timur Indah, Bekasi Timur, Jawa Barat

Agama             : Islam

Pekerjaan         : Karyawan

Bahwa Terpidana ANDRE NUGRAHA ACHMAD NOUVAL dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Terpidana ANDRE NUGRAHA ACHMAD NOUVAL diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta , Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi. 

Baca Juga :  Kelangkaan BBM di SPBU Pulau-Pulau Batu N. 182.280.49 Nias Selatan Hoax; Ini Kata Owner nya

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Related posts