JAKARTA, HUMAS MKRI – Meidiantoni selaku ASN DJP Kementerian Keuangan melakukan penarikan kembali atas delapan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/10/2023). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel MK ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dengan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih selaku anggota.
“Sidang hari ini hanya ingin mengonfirmasi terhadap perkara yang dinyatakan dalam surat bertanggal 27 September 2023 Pemohon menarik kembali permohonan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, surat penarikannya hanya dibuat satu surat padahal surat lainnya juga diperlukan bagi setiap berkas, sehingga Pemohon harus membuat satu per satu surat permohonan penarikannya. Maka untuk memenuhi kelengkapan administrasinya, suratnya harus dibuat per nomor surat dan tidak bisa global seperti yang diajukan Pemohon. Jadi, nanti Saudara bisa kirimkan surat penarikan atas perkara-perkara ini melalui email atau pos,” jelas Manahan kepada Pemohon yang menghadiri persidangan secara daring.
Adapun perkara yang diajukan Pemohon, yakni Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023 yang mengujikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 7A UUD 1945; Perkara Nomor 121/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Perkara Nomor 125/PUU-XXI/2023 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Perkara Nomor 133/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; Perkara Nomor 109/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Perkara Nomor 111/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Dasar 1945; Perkara Nomor 112/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(*)