Lensareportase.com-Sukabumi
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Kadudampit melakukan PRESS CONFERENCE Pemilihan Umum 2024, di kantor sekretariat Panwaslucam kecamatan Kadudampit. (Selasa,30/1/2024).
Dalam gelaran Press Conperence Ketua Panwascam Kadudampit Ujang Ucup S, Pd.I, di dampingi Kordiv HP2HM M. Lutfi Abdul Latif, SH.MH,. dan Kordiv P3S Rahmat Munandar S.Ag., menjelaskan berbagai kegiatan kampanye di wilayah kecamatan Kadudampit telah dilakukan oleh para kontestan calon legislatif.
“Kegiatan kampanye ini merupakan tahapan yang kerap memilik dinamika tersendiri bila dibandingkan dengan tahapan pemilu yang lainnya, hal tesebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya partai peserta pemilu, Caleg, Calon DPD, Paslon Capres, tim kampanye dan relawan lainnya.” Ujar Ujang Ucup yang akrab di Sapa UU.
Hal lainnya di katakan Kordiv HP2HM M. Lutfi Abdul Latif, SH.MH, bahwa “pengawasan tahapan kampanye tentunya memiliki tantangan tersendiri meski secara aturan tidak berbeda dengan pengawasan kampanye pemilu sebelumnya sehingga dalam melaksanakan pengawasan diperlukan strategi sehingga outputnya jelas.” tambahnya
Masih kata Luthfi,”Dengan demikian, Tentunya sebagai pengawas pemilu, harus benar-benar mengawasi kegiatan kampanye sebagaimana dasar hukum pengawasan dalam Perbawaslu No. 11 Tahun 2023. Agar kampanye yang dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada yaitu PKPU No.15 dan 20 Tahun 2023,” tambahnya.
ia-pun menegaskan bahwa selama tahapan kampanye selaku pengawas pemilu, sudah banyak melakukan upaya-upaya pencegahan kepada caleg-caleg yang melakukan kampanye tidak sesuai dengan prosedur.
“Seperti kegiatan kampanye yang tidak ber-STTP hingga pencegahan kampanye di lembaga Pendidikan. Maka dari itu, sebagai pengawas pemilu, kita harus tetap pasang mata dan telinga serta memperkuat patroli pengawasan di desa masing-masing,” Ujar M. Lutfi Abdul Latif, SH.MH.
Ditempat yang sama Rahmat Munandar S.Ag., Kordiv P3S menambahkan bahwa “kegiatan ini juga sebagai penguatan pengawasan dan pemahaman secara berkelanjutan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Kadudampit untuk terus mengasah dan memupuk kesatuan persepsi pemahaman PKD dalam menghadapi tahapan masa kampanye yang tengah berjalan hingga tanggal 10 Februari 2024,”
kata Rahmat.
ia juga menyampaikan bahwa “penyelenggara pemilu harus menyatukan pemahaman yang dapat melahirkan solusi, selama fungsi komunikasi dan koordinasi dilaksanakan dengan baik, dan penyelengara pemilu hendaknya bersikap berhati-hati serta besikap bijak dalam mendokumentasikan segala tahapan kegiatan pemilu ini sehingga terpublikasikan dengan baik pula terangnya.” Pungkasnya.
As/smi.