6. Entitas yang menawarkan investasi tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Investasi bodong biasanya tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang, oleh karena itu sebaiknya sebelum berinvestasi biasakan untuk mengecek perusahaan yang menawarkan investasi tersebut sudah terdaftar atau belum.
Achmad Muchtar Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau sekaligus kordinator Yayasan Bantuan Hukum Batara kantor Perwakilan Riau menghimbau kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar lebih cepat tanggap terima informasi sehingga bisa meminimalisir praktek insvestasi dan aplikasi bodong.
Bahkan sudah dibentuknya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.
Satgas Pasti yang terdiri dari Otoritas Jas keuangan (OJK), kementerian, dan lembaga terkait meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L).
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
“Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” ujar Muchtar.
Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgasPasti@ojk.go.id.
(Pangbes)